KESALAHAN PAKAIAN UNTUK SHOLAT
2:15 PM
1 Comment
Sahabat Pm disini saya akan menjelaskan beberapa kesalahan berpakaian
yang sering kita lakukan dalam menjalankan shalat. Berikut penjelasannya :
1. Shalat dengan mengenakan baju ketat
sehingga menggambarkan lekuk tubuh
Rasulullah ketika melihat Jabir bin Abdullah
datang kepadanya malam hari lalu dia sholat malam bersamanya, sedangkan waktu
itu dia hanya menyelimutkan pakaian yang sempit sehingga membentuk semua
tubuhnya, beliau menasehati : "Jika pakaian itu sempit, jadikanlah
sarung (ikatkan kainmu mulai diatas perut sampai ke bawah), jika kainmu luas
sekali, maka selimutkan ke seluruh anggota badan." [HR. Bukhari dalam
Kitabus Sholat]
Imam Syafi'i berkata : "Jika orang sholat
memakai baju tipis sehingga kelihatan kulitnya, maka tidak sah sholatnya."
[Kitab Al-Umm 1/78]
Syaikh al-Albaniy berkata bahwa celana ketat itu
mendatangkan dua macam musibah:
Musibah pertama, bahwa
orang yang memakainya menyerupai orang-orang kafir. Sedangkan Kaum Muslim memang
memakai celana, akan tetapi model celana yang lebar dan longgar. Ummat
Islam baru mengenal celana ketat setelah mereka dijajah bangsa eropa. Pengaruh
buruk itulah yang diwariskan oleh kaum penjajah kepada ummat Islam. Akan tetapi
karena kebodohan ummat Islam sendiri, mereka mengambil tradisi buruk
tersebut.
Musibah kedua, celana
ketat menyebabkan bentuk aurat terlihat dengan jelas. Memang benar bahwa aurat
pria adalah anggota badan antara pusar dan lutut. Namun seorang hamba yang
sedang melakukan shalat dituntut untuk berbuat lebih dari ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syariat (dalam masalah busana ini, lihat Al Qur’an Surah
7:31-pen-). Tidak pantas dia melakukan maksiat kepada ALLAH ketika
sedang sujud bersimpuh di hadapan-Nya. Ketika dia mengenakan celana ketat, maka
kedua pantatnya akan terbentuk dengan jelas. Bahkan lebih dari itu, bagian
tubuh yang membelah keduanya juga terlihat nyata !
Komite Tetap Pembahasan Masalah ‘Ilmiyyah dan
fatwa Saudi Arabia (semacam MUI di Indonesia -pen-) menjawab pertanyaan
mengenai hukum Islam tentang shalat memakai celana. Jawaban yang dirumuskan
adalah sebagai berikut: “Jika pakaian tersebut tidak menyebabkan aurat
terbentuk dengan jelas, karena modelnya longgar dan tidak bersifat transparan
sehingga anggota aurat tidak bisa dilihat dari arah belakang, maka boleh
dipakai ketika shalat. Namun apabila busana itu terbuat dari bahan yang tipis
sehingga memungkinkan aurat yang memakai dilihat dari belakang, maka shalat
yang dikerjakan batal hukumnya. Jika sifat busana yang dipakai hanya
mempertajam atau memperjelas bentuk
aurat saja, maka makruh mengenakan busana tersebut ketika shalat.
Terkecuali jika tidak ada busana lain yang dapat dikenakan. Wa billahi al
taufiq.
2. Shalat dengan Menggunakan Sepotong
Baju
ALLAH berfirman dalam Surah al A’raaf : 31 (yang
terjemahannya): “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap
(memasuki) masjid, … “ yang dimaksud kata al masjid dalam ayat ini
adalah shalat.
Dari Abu Hurairah , dia berkata : ” Seorang laki-laki berdiri
(menghadap) Nabi . Lantas dia bertanya kepada beliau mengenai
shalat dengan hanya mengenakan satu potong baju. Rasulullah bersabda : ‘Apakah (berat) untuk
masing-masing kalian mencari dua potong busana?!’ ” (H.R. Bukhari). Ibn
Abdil Barr berkata dalam kitab al Tamhiid (VI/369): “Sesungguhnya para
ulama ahli ilmu merasa malu untuk memakai sepotong busana saja ketika melakukan
shalat . Mereka selalau merias diri dengan cara memakai baju terbaik yang
mereka miliki, memakai parfum dan menggunakan siwak.”
3. Shalat dengan Memakai Kemeja /
Paiakain luar yang Pendek / Sempit Sehingga Tersingkap sewaktu Shalat
Di samping memakai celana yang ketat, tidak
sedikit dari kaum pria saat ini yang juga mengenakan kemeja/T-shirt pendek
ketika shalat. Pada saat ruku’ ataupun sujud, kemeja yang semula menutup celana
terangkat ke atas karena terlalu pendek. Pada waktu itulah punggung dan
sebagian anggota auratnya terlihat. Jika demikian, aurat yang semula tertutup
menjadi terbuka, sedangkan dia sedang ruku’ atau sujud bersimpuh di hadapan
ALLAH . Semoga ALLAH melindungi kita dari perbuatan bodoh seperti
ini. Karena terbukanya aurat pada kondisi seperti itu bisa mengakibatkan shalat
menjadi batal. Dan sebab utamanya adalah celana yang berasal dari negeri-negeri
kafir/barat.
4. Shalat dengan Sarung / Celana yang
Melewati Mata Kaki (Isbaal) Bagi Laki-laki
Isbaal menurut istilah adalah melabuhkan pakaian
dan membiarkannya hingga melewati batas yang ditetapkan oleh syariat Islam baik
karena sombong maupun tidak sombong.
Dari Abu Hurairah ia berkata : Tatkala ada
seorang laki-laki sholat mengenakan sarung yang menutupi mata kakinya, Nabi
menyuruh dia pergi agar berwudhlu. Orang itu pergi untuk berwudhlu lalu datang,
beliau menyuruhnya pergi lagi, ada seorang laki-laki bertanya : "Wahai
Rasulullah mengapa engkau memerintah dia berwudhlu lagi ?". Beliau
berpaling, lalu berkata : "Orang itu sholat tetapi sarungnya menutupi mata
kakinya. Sesungguhnya Alloh tidak menerima sholat seorang laki-laki yang musbil
(sarung atau celananya menutupi mata kakinya)" [HR. Abu Dawud dalam
Kitabu Libas, Imam Ahmad, dan Nasa'I. Imam Nawawi berkata : "Sanadnya
shahih menurut kriteria Imam Musliam]
Adapun mengenai shalat dalam keadaan demikian
maka para ‘ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini, ada yang menganggap
shalatnya tidak sah dan ada pula yang tetap menganggapnya sah. Namun ada sebuah
hadits shahih yang berasal dari Ibnu Mas’ud yang selayaknya diketahui oleh mereka yang
shalat dalam keadaan seperti ini, agar mereka lebih berhati-hati.
5. Menyingsingkan Lengan Busana dan
Menjalin (mengikat) Rambut Ketika Shalat
Diantara kesalahan-kesalahan yang diperbuat
ketika shalat adalah menyingsingkan lengan baju ketika akan memulai shalat.
Dari Ibnu Abbas , dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aku diperintahkan untuk sujud di
atas tujuh anggota badan dan (dilarang) menjadikan satu baju
(menyingsingkannya) dan rambut (menjalinnya).” (Riwayat Imam Muslim dalam
kitaab as shalah, An-Nasaa’iy dalam kitaab as shalah, Ibnu Majah dalam kitaab
iqaamah al shalah dan Ibnu Khuzaimah dalam kitaab as shalah).
6. Shalat dengan Kedua Bahu Terbuka
(Bahu adalah anggota badan yang berada di antara pundak dan pangkal leher)
Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah bersabda : “Salah seorang dari kalian
tidak (boleh) shalat dengan satu busana yang di pundaknya tidak ada
(penutupnya) sedikitpun.” (Muttafaq 'alaih)
7. Shalat dengan Busana yang Penuh
dengan Gambar
Dari Aisyah , dia berkata : “Rasulullah mengerjakan shalat dengan (mengenakan) khamishah
(jenis baju yang terbuat dari bulu) yang ada gambarnya. Ketika telah
mengerjakan shalat, beliau bersabda : “Pergilah kalian kepada Abu Jahm ibn
Hudzaifah dengan khamishah ini. Dan bawalah kepada anbijaniyyah (jenis baju
yang tebal dan kasar). Karena sesungguhnya khamishah tadi telah mengganggu
konsentrasiku ketika shalat.” (Riwayat Bukhari dalam kitaab al shalah,
Muslim dalam kitaab al masaajid wa mawaadhi’ al shalah, an Nasaa’iy
dalam kitaab al shalah, Ibn Majah dalam kitaab al libaas, Malik
dalam al Muwaththa’ (I/91) serta al Baihaqi dalam al Sunan al Kubraa
(II/423) ).
Dari Anas , dia berkata : “Dulu Aisyah memiliki kain
tipis (yang bergambar) yang dibuat tutup (tabir) di samping rumahnya. Lantas
Rasulullah bersabda kepadanya : “Jauhkanlah dariku
karena dia selalu tergambar dan terlintas kepadaku ketika sedang shalat.”
(Riwayat Bukhari dalam kitaab al shalah dan kitaab al libaas )
Al Qasthalani berkata bahwa jika gambar yang ada
di hadapan bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat, lebih-lebih
lagi apabila gambar itu dipakai. ( Irsyaad al Saariy (VIII/484) ).
Wallahu Ta’ala A’lam
Mungkin hanya itu setes ilmu yang mungkin dapat
saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita. Dan semoga kita digolongkan
sebagai orang2 mukmin, dan kelak mendapakkan surga ilahi.
Amin
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
sip mas, keep blogging dan blog walking
ReplyDelete